BIMTEK Penyusunan PERKAL: Perkuat Tata Kelola dan Aset Kalurahan
Bimbingan Teknis (BIMTEK) ini dirancang untuk membekali BAMUSKal dan perangkat kalurahan dalam menyusun Peraturan Kalurahan (PERKAL) yang sistematis, aplikatif, dan sesuai regulasi. Dengan PERKAL yang tepat, kalurahan dapat mengelola aset secara transparan, meningkatkan PAKal, dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
PENDAMPINGAN
Tim SDS Kreatif
9/17/20252 min baca
BIMTEK Penyusunan Peraturan Kalurahan (PERKAL): Langkah Strategis Tingkatkan Tata Kelola Aset dan Regulasi di Tingkat Kalurahan
Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat kalurahan, penyusunan Peraturan Kalurahan (Perkal) menjadi langkah krusial. Fakta menunjukkan, banyak kalurahan mengalami kendala dalam menyusun Perkal, mulai dari keterbatasan pemahaman regulasi, minimnya kapasitas teknis, hingga tumpang tindih aturan. Akibatnya, potensi aset kalurahan tidak tergarap optimal dan peluang peningkatan pendapatan asli kalurahan (PAKal) sering terlewatkan.
Perkal tidak hanya berfungsi sebagai panduan hukum, tetapi juga sebagai instrumen pengelolaan aset dan peningkatan pendapatan asli kalurahan. Namun, tanpa penyusunan yang sistematis, sesuai regulasi, dan aplikatif, Perkal sering kali hanya menjadi dokumen formalitas.
Oleh karena itu, SDS Institute menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penyusunan Peraturan Kalurahan (PERKAL) – Teknis Inisiatif BAMUSKal untuk membekali peserta dengan kemampuan praktis dalam merancang Perkal yang tepat guna dan berdampak nyata.
Mengapa Perkal Penting?
Perkal merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Badan Musyawarah Kalurahan (BAMUSKal) yang berfungsi mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan aset kalurahan. Dengan Perkal yang baik, pengelolaan aset dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bernilai ekonomi, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Contoh konkret: salah satu kalurahan di Bantul berhasil menyusun Perkal tentang pemanfaatan tanah kas desa untuk kerja sama dengan pihak ketiga. Hasilnya, selain memberikan tambahan pendapatan bagi kalurahan, kerja sama tersebut juga membuka lapangan kerja baru bagi warga setempat. Hal ini menunjukkan bahwa Perkal bukan sekadar aturan, tetapi instrumen strategis untuk pembangunan ekonomi lokal.
Dasar Hukum
Penyusunan Perkal didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BAMUSKal/BPD.
Perda DIY No. 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.
Pergub DIY No. 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintahan Kalurahan.
Tujuan BIMTEK
BIMTEK ini dirancang untuk:
Meningkatkan kemampuan peserta dalam menganalisis potensi kalurahan yang perlu diatur melalui Perkal.
Memberikan keterampilan praktis dalam menyusun Perkal yang aplikatif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Manfaat Mengikuti BIMTEK
Peserta yang mengikuti BIMTEK ini akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:
Mampu menyusun Perkal sesuai dengan kaidah hukum dan regulasi yang berlaku.
Memahami sistematika dan teknik penulisan Perkal yang benar.
Menghasilkan Perkal yang implementatif dan mendukung pengelolaan aset kalurahan.
Meningkatkan peran BAMUSKal dalam perencanaan dan pengawasan di tingkat kalurahan.
Metode Pelatihan
BIMTEK ini menggunakan pendekatan partisipatif dan praktis, meliputi:
Identifikasi kebutuhan dan potensi Perkal.
Tahapan penyusunan Perkal.
Sistematika dan format penulisan.
Simulasi penyusunan Perkal.
Narasumber Berpengalaman
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, termasuk:
Tenaga ahli dan praktisi dari SDS Institute.
Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan.
Kanwil Kemenkumham DIY.
Akademisi berpengalaman dalam penyusunan regulasi desa/kalurahan.
Fleksibilitas Waktu dan Tempat
BIMTEK dapat dilaksanakan pada waktu yang disepakati bersama antara penyelenggara dan kalurahan. Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan fasilitas di kalurahan atau lokasi yang disediakan oleh peserta.
Kontak Kami:
Email: sdskreatif@gmail.com
Narahubung:
Admin SDS (+62 895‑0598‑3302)
R. Himawan Prasetyo Wahyu Nugroho (0821-3342-2338)Alamat Kantor: Prancak Dukuh RT 03 Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY


Alamat:
Sustainable Development Strategy
Prancak, Dukuh, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55188
Hubungi kami
Sosial Media
SDS Team © 2025. All rights reserved.